Pertanyaan:
Batalkah Wudlu seorang suami atau istri yang bersenggolan dan mengenai kulit
dengan istri atau suami mereka , apakah ada dalilnya dalam hal ini?
Jawaban:
Dalam menafsirkan ayat 6 surat Al-Maidah "Au laamastumun nisaa'", para ulama memberikan makna hanya bersentuhan saja, dan sebagian yang lain memberikan makna untuk "Au laamastumun nisaa' disini adalah berjima' (berhubungan seksual). Tetapi kebanyakan mufassirin memberatkan makna yang kedua yaitu yang dimaksud adalah Berhubungan badan (seksual). Jadi bersentuhan saja tidak membatalkan wudlu'. Bahkan dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasulullah saw. pernah mencium istrinya padahal beliau hendak mendirikan salat. Kecuali jika bersentuhan tersebut sampai ketingkat tertentu sehingga sampai mengakibatkan keluarnya mani. Dalam hal ini jelas bahwa keluarnya mani tersebut membatalkan wudlu, bahkan mewajibkan mandi. Wallahu a'lam.
Jawaban:
Dalam menafsirkan ayat 6 surat Al-Maidah "Au laamastumun nisaa'", para ulama memberikan makna hanya bersentuhan saja, dan sebagian yang lain memberikan makna untuk "Au laamastumun nisaa' disini adalah berjima' (berhubungan seksual). Tetapi kebanyakan mufassirin memberatkan makna yang kedua yaitu yang dimaksud adalah Berhubungan badan (seksual). Jadi bersentuhan saja tidak membatalkan wudlu'. Bahkan dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasulullah saw. pernah mencium istrinya padahal beliau hendak mendirikan salat. Kecuali jika bersentuhan tersebut sampai ketingkat tertentu sehingga sampai mengakibatkan keluarnya mani. Dalam hal ini jelas bahwa keluarnya mani tersebut membatalkan wudlu, bahkan mewajibkan mandi. Wallahu a'lam.
Label: Tanya Jawab Islam
0 Comments:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)