Hosting Indonesia
Referral Banners
Ad

MENGUBUR ORANG MATI DI DALAM MASJID

Pertanyaan:
Bagaimanakah hukum menguburkan orang mati di dalam masjid?

Jawaban:
Mengubur orang yang telah mati di dalam masjid dilarang oleh Nabi saw.. Beliau juga melarang membuat masjid di atas kuburan dan melaknat orang yang melakukannya. Saat menjelang wafatnya, beliau memperingatkan kaumnya bahwa tindakan semacam itu adalah termasuk perbuatan kaum Yahudi dan Nasrani. Dan, hal itu menjadi wasilah (sarana) menuju perbuatan syirik kepada Allah dengan penghuni kubur. Kaum muslimin harus mewaspadai fenomena yang berbahaya ini. Hendaklah masjid-masjid kaum muslimin dibangun atas dasar tauhid dan akidah yang benar serta terbebas (kosong) dari kuburan.

Allah berfirman (yang artinya), "Dan sesungguhnya, masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah." (Al-Jinn: 18).

Maka, masjid Allah harus kosong dari hal-hal yang berbau kesyirikan. Di dalamnya harus dilaksanakan ibadah hanya kepada Allah saja, tanpa ada perbuatan syirik. Inilah kewajiban kaum muslimin.

Sumber: Majmu' Fatawa, Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin.

0 Comments:

Post a Comment



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...